BIDANG USAHA – Almuhajirin Bojong Gede Gaperi 1 Bojong Depok Baru Satu-BDB1
  • ***“Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat terhadap sesama manusia.”( HR Ibnu Hibban dan At-Tabrani)*** Sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal sebagaimana cuka merusak madu.” (HR At-Tabrani)***
Rabu, 3 Juni 2026

BIDANG USAHA

BIDANG USAHA
Bagikan

Ketua : Hj. Yeni Juhari

1. Sub Bidang Warmas,Persewaan dll.

  • Ketua : Suwarno
  • Anggota : Bunda-Bunda PKK RW 08
  • Anggota : Remaja Masjid/Karang Taruna

2. Sub Bidang BMT(Baitul Maal Wa Tamwil).

  • Ketua : Sefri Rusyadi
  • Sekretaris : –
  • Bendahara : –

Seksi Operational dan Pemasaran

  • Anggota : Pengurus PKK, Pengurus Muslimah
  • Anggota : Pengurus RT di RW08, RT01/15
  • Anggota : Pengurus RT di RW18 dan RW09

*Penjelasan sub Bidang Warmas,Persewaan dll.

Pengantar

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial dan ekonomi bagi komunitas sekitar. Salah satu cara untuk memberdayakan masjid adalah dengan mengembangkan sub bidang usaha seperti warung masjid dan persewaan fasilitas masjid. Kedua usaha ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masjid dan komunitasnya.

Warung Masjid

Konsep Warung Masjid

Warung masjid adalah tempat di sekitar atau dalam kompleks masjid yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari, makanan, dan minuman. Konsep ini bertujuan untuk menyediakan kemudahan bagi jamaah dan warga sekitar serta menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masjid.

Manfaat Warung Masjid

  1. Sumber Pendapatan: Warung dapat menjadi sumber pendapatan yang stabil untuk mendukung berbagai program masjid.
  2. Pelayanan Jamaah dan Warga: Menyediakan kebutuhan pokok yang mudah diakses oleh jamaah dan warga sekitar.
  3. Peluang Kerja: Memberikan peluang pekerjaan bagi anggota komunitas yang membutuhkan.

Strategi Pengelolaan

  • Menentukan lokasi yang strategis dan mudah diakses.
  • Menyediakan produk-produk yang berkualitas dengan harga terjangkau.
  • Mengelola keuangan dengan transparan untuk menjaga kepercayaan komunitas.

Persewaan RuangSerbaguna atau Lapangan parkir.

Konsep Persewaan

Persewaan melibatkan penyewaan fasilitas seperti ruang serbaguna, atau lapangan parkir yang ada di kompleks masjid untuk berbagai kebutuhan acara seperti pernikahan, seminar, dan pertemuan komunitas.

Manfaat Persewaan Sarana Masjid

  1. Optimalisasi Fasilitas: Menggunakan fasilitas masjid yang tidak digunakan setiap saat untuk tujuan yang bermanfaat.
  2. Pendapatan Tambahan: Menambah pemasukan untuk pemeliharaan dan program masjid.
  3. Mempererat Hubungan Komunitas: Menjadi tempat berkumpul dan mempererat hubungan antar anggota komunitas.

Strategi Pengelolaan

  • Menyediakan fasilitas yang baik dan terawat untuk menarik penyewa.
  • Menetapkan tarif sewa yang kompetitif dan menguntungkan.
  • Mengatur jadwal penggunaan fasilitas dengan efisien untuk menghindari bentrok acara.

Penutup

Pengembangan sub bidang usaha seperti warung masjid dan persewaan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masjid dan komunitasnya. Dengan pengelolaan yang baik, kedua usaha ini tidak hanya akan memberikan pendapatan tambahan, tetapi juga mempererat hubungan komunitas dan melayani kebutuhan jamaah dengan lebih baik.

*Penjelasan Sub Bidang BMT(Baitul Maal Wa Tamwil).

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang berfungsi untuk mengelola dana umat dan memberikan pembiayaan kepada masyarakat. BMT sering kali beroperasi di lingkungan masjid dengan tujuan untuk memanfaatkan potensi ekonomi umat dan memberdayakan masyarakat sekitarnya.

Fungsi dan Tujuan BMT

BMT memiliki dua fungsi utama, yaitu:

  1. Baitul Maal: Mengumpulkan dan mendistribusikan dana sosial seperti zakat, infaq, dan sedekah. Dana ini digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa, anak yatim, dan lainnya.
  2. Baitul Tamwil: Menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil. BMT memberikan pinjaman dengan prinsip syariah, sehingga tidak ada unsur riba dalam transaksi keuangan.

Manfaat BMT di Lingkungan Masjid

  1. Pemberdayaan Ekonomi Umat: BMT membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memberikan akses pembiayaan yang mudah dan sesuai syariah.
  2. Pengelolaan Dana Sosial: Dengan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang optimal, BMT dapat memastikan bahwa bantuan sosial sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
  3. Pendidikan dan Pelatihan: BMT sering mengadakan pelatihan kewirausahaan dan literasi keuangan bagi masyarakat sekitar, menjadikan mereka lebih mandiri secara ekonomi.

Cara Kerja BMT

  1. Pengumpulan Dana: BMT mengumpulkan dana dari masyarakat melalui zakat, infaq, sedekah, dan simpanan sukarela.
  2. Penyaluran Dana: Dana yang terkumpul disalurkan dalam bentuk pembiayaan usaha mikro dan bantuan sosial.
  3. Pengawasan dan Pelaporan: BMT bertanggung jawab melaporkan pengelolaan dana kepada masyarakat dan melakukan pengawasan agar dana dikelola dengan transparan dan akuntabel.

Tantangan yang Dihadapi BMT

  1. Keterbatasan Modal: Banyak BMT yang menghadapi keterbatasan dalam hal permodalan, sehingga menghambat kemampuan untuk memberikan pembiayaan yang lebih besar.
  2. Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran BMT dan prinsip ekonomi syariah sering menjadi tantangan tersendiri.
  3. Regulasi dan Kepatuhan Syariah: Memastikan semua operasional sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan pemerintah memerlukan komitmen dan pengetahuan mendalam.

Kesimpulan

BMT di lingkungan masjid memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat dan memperkuat solidaritas sosial. Dengan pengelolaan yang baik dan dukungan masyarakat, BMT dapat menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

SebelumnyaBIDANG KEMAKMURAN MASJID
Masjid Jami Al Muhajirin BDB Satu
Yayasan Masjid Al Muhajirin BDB 1 Jl.Abdul Halim ,RW 08 Desa Kedung Waringin,Kec. Bojonggede-Bogor-Jawa Barat | Email:Almuhajirinbdb1@gmail.com
Luas Area2350 m2
Luas Bangunan900 m2
Status LokasiHAK PAKAI
Tahun Berdirimerintis dari tahun 90an